JKN Menjamin Kebutuhan Dasar Kesehatan Seluruh Masyarakat Indonesia - Dunia-Spasi

Thursday 14 August 2014

JKN Menjamin Kebutuhan Dasar Kesehatan Seluruh Masyarakat Indonesia


Jakarta, 13 Januari 2014 – Workshop sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kementerian Kesehatan RI yang dihadiri puluhan Blogger dan Netizen diadakan di Hotel Harris Tebet Jakarta. Dengan Narasumber Jamal dan Dwi Desiawan dari Kemenkes dan BPJS dan selaku moderator adalah Anjari Umarjianto dari Kemenkes.

Acara dibuka dengan sambutan dari pihak Kemenkes dan perkenalan semua peserta workshop. Acara ini digelar bertujuan untuk menyosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional yang sifatnya wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari pegawai sipil, pekerja, pemberi kerja atau masyarakat yang tidak mampu sekalipun.

Narasumber pertama, Pak Jamal memberikan pengenalan tentang segala hal terkait JKN. Adalah Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib (Mandatory) Berdasarkan UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau yang iurannya dibayarkan pemerintah.

Masyarakat pada umumnya sudah mengenal asuransi komersil dan tak semua masyarakat mampu membeli asuransi tersebut. Sedangkan kebutuhan dasar kesehatan sangat penting dan setiap manusia mempunyai risiko sakit dalam kehidupannya. Apabila selama ini masyarakat kurang mampu kesulitan mendapatkan jaminan kesehatan, maka JKN adalah solusi terbaik.

Berikut adalah perbandingan Asuransi Komersil dan Asuransi Sosial :

Asuransi Sosial : Kepesertaan wajib untuk semua penduduk, Non Profit, Manfaat Komprehensif
Asuransi Komersial : Kepesertaan bersifat sukarela, Profit, Manfaat sesuai premi yang dibayarkan..
JKN sudah berjalan dari 1 Januari 2014, pendaftaran dapat secara kolektif maupun perorangan melalui kantor BPJS terdekat atau Bank – Bank yang telah bekerjasama. Siapapun dapat menjadi peserta JKN. 

Yang dapat mendaftar menjadi peserta adalah :

Pekerja Penerima Upah : Orang yang bekerja menerima upah rutin : PNS, TNI/POLRI, Pegawai Swasta, dsb. Untuk pendaftarannya diajukan oleh pemberi kerja. 

Pekerja Bukan Penerima Upah : Pekerja usaha Mandiri / Wiraswasta. Pendaftarannya diajukan sendiri beserta anggota keluarganya. Untuk hal ini sangat membantu masyarakat yang kurang mampu karena besaran iurannya dapat dipilih sendiri menurut kemampuan ekonomi masing-masing. 

Ada tiga pilihan besar iuran yang dapat dipilih, diantaranya :

  1. Pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III : Rp. 25.000,- per orang per bulan
  2. Pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II : Rp. 42.500,- per orang per bulan
  3. Pelayanan di ruang perawatan rumah sakit I : Rp. 59.500,- per orang per bulan
Bagaimana dengan masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran? Tetap bisa ikut kepesertaan JKN, karena iurannya akan dibayarkan pemerintah sepenuhnya.

Syarat Pendaftaran Pekerja Mandiri : Cukup isi formulir pendaftaran, Foto copy KTP, Foto copy Kartu Keluarga, Pas foto berwarna ukuran 3 X 4 ( 2 lembar ) 

Seluruh peserta JKN akan mendapatkan fasilitas pelayanan berupa : Penyuluhan kesehatan, Pengobatan, Keluarga Berencana, Imunisasi dan Akomodasi Layanan Rawat Inap. 

Beberapa pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh JKN adalah :

  1. Yang tidak sesuai prosedur, misalnya tahapan berobat tidak melalui pelayanan kesehatan tingkat I dulu. 
  2.  Pelayanan di fasilitas yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
  3.  Pelayanan untuk memperoleh keturunan
  4. Pelayanan kesehatan di luar negeri
  5. Pelayanan Kesehatan untuk tujuan estetika, misalnya operasi plastik, suntik silikon, sedot lemak dan lain-lain.
  6. Pengobatan alternatif
  7. Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri, bunuh diri / narkoba.

Prosedur pemakaian layanan JKN harus melalui tahapan pelayanan kesehatan tingkatan dasar ( Puskesmas, Klinik Swasta, Dokter Praktek, Klinin TNI/POLRI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) , jika memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, akan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjutan ( Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan).

JKN dapat digunakan secara nasional, dimanapun peserta berada, dapat menggunakan layanan ini selagi masih di wilayah Negara Republik Indonesia. Dan bagi warga negara asing yang sudah tinggal di Indonesia minimal selama enam bulan, wajib juga menjadi peserta JKN. 

Begitu mudahnya memperoleh fasilitas jaminan kesehatan dari JKN benar-benar harus dimanfaatkan dengan baik. JKN adalah solusi yang baik, tak ada alasan lagi untuk melontarkan ungkapan “ Beli asuransi itu mahal dan hanya orang kaya yang bisa memperolehnya” karena dengan JKN, kebutuhan dasar akan kesehatan sudah bisa didapatkan dengan persyaratan yang tidak rumit. Setelah terdaftar, peserta hanya punya kewajiban membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan iuran pilihannya.

Untuk mendapatkan detail informasi ada di http://www.jkn.kemkes.go.id/ atau http://depkes.go.id/
Atau dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi di No Telp 500400 atau 500567 

3 comments:

  1. Makasih infonya Mbak,sangat bermanfaat

    ReplyDelete
  2. ini toh yang sudah posting duluan... keren teh Ani *jempolan*

    ReplyDelete
  3. Makasih infonya teh, pgn bgt kemarin ikutan sosialisasi ini, tp kebentur waktu :(

    ReplyDelete

@templatesyard