Jakarta, 13 Januari
2014 – Workshop sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Kementerian
Kesehatan RI yang dihadiri puluhan Blogger dan Netizen diadakan di Hotel Harris
Tebet Jakarta. Dengan Narasumber Jamal dan Dwi Desiawan dari Kemenkes dan BPJS
dan selaku moderator adalah Anjari Umarjianto dari Kemenkes.
Acara dibuka dengan
sambutan dari pihak Kemenkes dan perkenalan semua peserta workshop. Acara ini
digelar bertujuan untuk menyosialisasikan program Jaminan Kesehatan Nasional
yang sifatnya wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia, mulai dari
pegawai sipil, pekerja, pemberi kerja atau masyarakat yang tidak mampu
sekalipun.
Narasumber pertama, Pak
Jamal memberikan pengenalan tentang segala hal terkait JKN. Adalah Jaminan
Kesehatan Nasional merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang
diselenggarakan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib
(Mandatory) Berdasarkan UU No.40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah
membayar iuran atau yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Masyarakat pada umumnya
sudah mengenal asuransi komersil dan tak semua masyarakat mampu membeli
asuransi tersebut. Sedangkan kebutuhan dasar kesehatan sangat penting dan
setiap manusia mempunyai risiko sakit dalam kehidupannya. Apabila selama ini
masyarakat kurang mampu kesulitan mendapatkan jaminan kesehatan, maka JKN
adalah solusi terbaik.
Berikut adalah
perbandingan Asuransi Komersil dan Asuransi Sosial :
Asuransi
Sosial : Kepesertaan wajib untuk semua penduduk, Non
Profit, Manfaat Komprehensif
Asuransi
Komersial : Kepesertaan bersifat sukarela, Profit, Manfaat
sesuai premi yang dibayarkan..
JKN sudah berjalan dari
1 Januari 2014, pendaftaran dapat secara kolektif maupun perorangan melalui
kantor BPJS terdekat atau Bank – Bank yang telah bekerjasama. Siapapun dapat
menjadi peserta JKN.
Yang dapat mendaftar
menjadi peserta adalah :
Pekerja
Penerima Upah : Orang yang bekerja menerima upah
rutin : PNS, TNI/POLRI, Pegawai Swasta, dsb. Untuk pendaftarannya diajukan oleh
pemberi kerja.
Pekerja
Bukan Penerima Upah : Pekerja usaha Mandiri / Wiraswasta.
Pendaftarannya diajukan sendiri beserta anggota keluarganya. Untuk hal ini
sangat membantu masyarakat yang kurang mampu karena besaran iurannya dapat
dipilih sendiri menurut kemampuan ekonomi masing-masing.
Ada tiga pilihan besar
iuran yang dapat dipilih, diantaranya :
- Pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas III : Rp. 25.000,- per orang per bulan
- Pelayanan di ruang perawatan rumah sakit kelas II : Rp. 42.500,- per orang per bulan
- Pelayanan di ruang perawatan rumah sakit I : Rp. 59.500,- per orang per bulan
Bagaimana dengan
masyarakat miskin yang tidak mampu membayar iuran? Tetap bisa ikut kepesertaan
JKN, karena iurannya akan dibayarkan pemerintah sepenuhnya.
Syarat
Pendaftaran Pekerja Mandiri : Cukup isi formulir
pendaftaran, Foto copy KTP, Foto copy Kartu Keluarga, Pas foto berwarna ukuran
3 X 4 ( 2 lembar )
Seluruh peserta JKN
akan mendapatkan fasilitas pelayanan berupa : Penyuluhan kesehatan, Pengobatan,
Keluarga Berencana, Imunisasi dan Akomodasi Layanan Rawat Inap.
Beberapa pelayanan
kesehatan yang tidak dijamin oleh JKN adalah :
- Yang tidak sesuai prosedur, misalnya tahapan berobat tidak melalui pelayanan kesehatan tingkat I dulu.
- Pelayanan di fasilitas yang belum bekerjasama dengan BPJS Kesehatan
- Pelayanan untuk memperoleh keturunan
- Pelayanan kesehatan di luar negeri
- Pelayanan Kesehatan untuk tujuan estetika, misalnya operasi plastik, suntik silikon, sedot lemak dan lain-lain.
- Pengobatan alternatif
- Gangguan kesehatan akibat menyakiti diri sendiri, bunuh diri / narkoba.
Prosedur
pemakaian layanan JKN harus melalui tahapan pelayanan kesehatan tingkatan dasar ( Puskesmas, Klinik Swasta,
Dokter Praktek, Klinin TNI/POLRI yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan) , jika
memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjut, akan dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
lanjutan ( Rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan).
JKN dapat digunakan
secara nasional, dimanapun peserta berada, dapat menggunakan layanan ini selagi
masih di wilayah Negara Republik Indonesia. Dan bagi warga negara asing yang
sudah tinggal di Indonesia minimal selama enam bulan, wajib juga menjadi
peserta JKN.
Begitu mudahnya
memperoleh fasilitas jaminan kesehatan dari JKN benar-benar harus dimanfaatkan
dengan baik. JKN adalah solusi yang baik, tak ada alasan lagi untuk melontarkan
ungkapan “ Beli asuransi itu mahal dan
hanya orang kaya yang bisa memperolehnya” karena dengan JKN, kebutuhan
dasar akan kesehatan sudah bisa didapatkan dengan persyaratan yang tidak rumit.
Setelah terdaftar, peserta hanya punya kewajiban membayar iuran setiap bulannya
sesuai dengan iuran pilihannya.
Untuk mendapatkan detail informasi ada di http://www.jkn.kemkes.go.id/ atau http://depkes.go.id/
Atau dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi di No Telp 500400 atau 500567
Makasih infonya Mbak,sangat bermanfaat
ReplyDeleteini toh yang sudah posting duluan... keren teh Ani *jempolan*
ReplyDeleteMakasih infonya teh, pgn bgt kemarin ikutan sosialisasi ini, tp kebentur waktu :(
ReplyDelete