Sangat greget
jika melihat pecandu narkoba yang melenggang keluar dari penjara tanpa merasa
berdosa, sebelum masa tahanan berakhir mereka sudah wara wiri lagi mencari
mangsa dan lebih beringas lagi. Jika sudah begini, upaya pencegahan
penyalahgunaan narkoba pun akan menjadi ping pong, setelah pelaku tertangkap,
bisa aman dalam sekejap tetapi ketika pelaku bebas lagi dalam kondisi yang
tidak menyesali perbuatannya malah memupuk dendam untuk menggunakan kembali narkobanya,
upaya pencegahan terasa bolak balik dan tidak ada peningkatan.
Untuk mencegah
peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, diperlukan beberapa upaya perbaikan yang
diterapkan pada sistem hukum yang telah berjalan. Seperti dikatakan Bapak Anang
Iskandar, Kepala BNN dalam sebuah diskusi upaya pencegahan narkoba di Gedung
BNN (12/4) Bahwa pengedar narkoba selayaknya diberi pendekatan hukum dan semua asset-nya disita sehingga pengedar ini
tak dapat lagi bertransaksi dengan pihak luar. Pihak luar yang terdiri dari
teman-temannya saat menjenguk bisa sekalian memberikan narkoba untuk kebutuhan
si pelaku di dalam penjara. Dengan mudahnya dapat lolos karena selalu saja ada
oknum petugas yang meloloskannya karena memperoleh sogokan yang besar. Jika asset pengguna disita seluruhnya, tak
akan ada kesempatan untuknya bergerak atau menjalankan aksinya di dalam
penjara.
Petugas di
penjara pun harus benar-benar dipilih yang mempunyai integritas dan prinsip
tinggi, punya dasar dan niat untuk menjaga agar tak terjadi transaksi di dalam
penjara. Bagi korban penyalahgunaan narkoba, menurut Bapak Anang Iskandar,
seharusnya tidak dipenjara karena mereka hanya korban. Mereka memakai narkoba
karena ajakan dari orang lain yang merupakan sindikat pengedar yang sudah
tersebar kemana-mana. Sikap anak yang lugu dan mempunyai banyak keingintahuan cenderung mudah terbujuk rayu
pengedar narkoba dengan banyak iming-iming gratisan, dianggap gaul dan lain
sebagainya. “Jika didapatkan pengguna narkoba ini oleh aparat, wajib diserahkan
ke tempat rehabilitasi untuk diterapi dan menjalani berbagai upaya pemulihan.”
Kata Bapak Anang Iskandar.
Rehabilitasi
merupakan hukuman bagi para penyalahguna narkoba, karena dengan melalui
prosesnya penyalahguna akan mengalami proses pemulihan yang memerlukan waktu
tetapi hasilnya akan mengembalikannya pada kehidupannya seperti sedia kala.
Untuk korban penyalahguna narkoba yang menyerahkan diri untuk direhabilitasi,
bukan merupakan hukuman baginya karena upaya ini sudah dianggap sebagai
kebutuhan untuk mencapai kesembuhan olehnya.
Bagaimana jika
kita menemui korban penyalahgunaan narkoba berkeliaran di sekitar kita, bahkan
pengedarnya? Kita harus berani melapor kepada institusi yang telah ditunjuk
untuk menerima laporan terkait hal ini. Misalnya ke RSUD, Puskesmas dan Badan
Narkotika Nasional. Tidak usah takut diancam karena pihak yang melapor akan
dilindungi privacy-nya serta dijamin keamanannya. Melaporkan hal ini, akan
membantu upaya pemerintah dalam memberantas pengedar dan pelaku penyalahgunaan
narkoba. Dengan partisipasi masyarakat dalam melaporkan hal ini, akan
mengurangi segala risiko yang dihadapi Bangsa Indonesia, sebab narkoba bukan
hanya merusak individunya sendiri tetapi dapat melumpuhkan ketahanan negara,
memfasilitasi teroris dan lonjakan human trafficking
yang kian masif datang dari berbagai negara sumber pengedar narkoba. Jika sudah begini, nasib bangsa sudah
bisa dibayangkan, akan perlahan-lahan hancur karena mengalami lost generation dan moral bangsa
dikontaminasi oleh para pendatang yang punya niat merusak melaui narkoba.
Ketahanan negara dapat hancur disebabkan narkoba karena secara langsung,
masyarakatnya dilumpuhkan oleh narkoba, jika masyarakat terjebak bujuk rayu
pengedar, mulanya akan coba-coba setelah itu keterusan memakainya sampai terjadi
kecanduan, maka daya pikirnya jadi melemah dan tidak dapat mengontrol
perilakunya sendiri.
Terkadang menyimpang dari norma dan cenderung menghalalkan
segala cara. Maka jika mayoritas masyarakat terkena korban penyalahgunaan
narkoba, bukan hal yang tak mungkin akan lepas kontrol terhadap perilaku yang
seharusnya dia lakukan. Contohnya, bagi pelajar sudah malas memikirkan
pelajaran sekolah apalagi berkarya dengan baik, jadi poin untuk memperoleh
generasi penerus berkualitas bagi bangsa berkurang secara otomatis. Lalu bagi
aparat dan pejabat yang tersangkut penyalahgunaan narkoba juga dapat meloloskan
kontrol terhadap pengaruh dari luar. Yang seharusnya dijaga malah membiarkan
diganggu pihak luar karena memperoleh sogokan dalam meloloskan pengedar atau pihak
luar yang berniat tidak baik terhadap Bangsa Indonesia.
Kasus peredaran
narkoba ini banyak ditunggangi oleh pihak-pihak yang membahayakan juga, seperti
fasilitator bagi teroris dan perdagangan manusia yang kian hari kian
meresahkan.
Sebagai langkah pencegahan
maka diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk mengupayakan agar upaya
pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin
menimbulkan hasil yang baik, karena masalah narkoba sudah bukan merupakan
permasalah pribadi lagi tetapi ini sudah menjadi permasalahan kita bersama
termasuk pemerintah.
Upaya pencegahan
dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya edukasi secara langsung
kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dengan pendekatan kepada
institusi-institusi seperti sekolahan, organisasi kemasyarakatan, perusahaan
dan komunitas. Upaya edukasi ini harus dilakukan dengan menyisipkan unsur lain
yang dimodifikasi dalam materi yang diberikan saat edukasi. Materi tak perlu
terlalu berat tetapi lebih penting lagi harus dapat melekat dalam pikiran
masyarakat bahwa bahaya narkoba benar-benar harus dihindari dan materi yang
disampaikan benar-benar diterima sebagai materi yang dibutuhkan mereka.
Tak cukup dengan
upaya mengedukasi, namun pendekatan secara psikologis juga perlu terutama dari
keluarga. Keluarga di rumah harus menjadi pengendali dan role model agar seluruh
anggota keluarga punya kendali diri untuk membendung arus narkoba yang sewaktu-waktu
dapat mengintai karena narkoba ada dekat sekali.
Wajib lapor
adalah satu langkah yang sangat efektif dalam upaya penyelamatan para pemakai
dan pecandu narkoba. Seperti yang telah tertuang pada Pasal 55 Undang-Undang
No.35 Tahun 2009 tentang ketentuan wajib lapor bagi orangtua atau wali terhadap
pecandu dibawah umur dan bagi yang telah cukup umur wajib melaporkan diri saat
dirinya kecanduan narkoba.
Seperti
dikatakan oleh Bapak Anang Iskandar bahwa kendala wajib lapor ini hambatannya
dari ketidaktahuan masyarakat bagaimana teknisnya. Wajib lapor yang memuat tata
caranya belum tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat luas. Sehingga
masyarakat masih merasa bingung, kalaupun ada yang berniat ingin berobat atau
mengantarkan anak, kerabat atau tetangganya supaya memperoleh pengobatan yang
layak, mereka sudah takut duluan. Takut biayanya mahal dan tak terbayar.
Padahal jika melalui prosedur yang telah ditentukan, pengobatan melalui
rehabilitasi akan didapatnya dengan mudah. Tinggal datang ke Puskesmas, RSUD
atau badan yang telah ditunjuk pemerintah untuk menerima wajib lapor dari
siapapun yang membutuhkan.
Selain kendala
wajib lapor berhubungan dengan ketidaktahuan masyarakat, kendala lainnya
disebabkan juga oleh kebiasaan beberapa pihak yang sudah melekat menilai buruk
para pecandu dan pemakai narkoba yang menjadi korban sebagai pelaku kriminal
dan penebar aib. Sehingga semua orang mempunyai anggapan bahwa hal semua
pecandu atau pemakai narkoba harus dijauhi dan tidak dipenuhi hak-haknya.
Demikian juga terjadi pada para petugas kesehatan di setiap institusi, sering
melakukan tindakan diskriminasi pada para pengguna dan pecandu narkoba dengan
mengesampingkan mereka yang berniat berobat untuk memulihkan kondisinya.
Kendala lainnya
terhadap wajib lapor ini, banyak masyarakat yang kurang menyadari arti
pentingnya wajib lapor karena ada berbagai persepsi yang meragukan, antara
takut diancam oleh sebagian pihak, takut dijauhi dan takut dibenci bahkan lebih
memilih membiarkan orang-orang yang ada didekatnya terjerumus lebih dalam lagi.
Semua kendala ini sepatutnya tidak terjadi dan tidak akan terjadi jika
masyarakat mampu mencari tahu pentingnya wawasan tentang narkoba ini.
Tujuan utama
wajib lapor bukan untuk menghukum para pecandu atau pemakai narkoba, tetapi
berupaya untuk memulihkan mereka dengan memenuhi hak azasi mereka untuk sehat
dan bangkit kembali untuk memulai kehidupan barunya. Agar dapat berkarya
kembali dan bermanfaat bagi sesama. Tetapi jika pecandu tersebut merangkap
pengedar, tentunya harus dilakukan upaya pendekatan hukum dan disitta seluruh
kekayaannya agar tak terjadi transaksi lagi dalam celah yang dapat
dilakukannya.
Dalam kesempatan
ini, saya juga ingin memberikan saran kepada para petugas kesehatan dimanapun
berada, juga kepada masyarakat pada umumnya, perlakukanlah para pecandu atau
pemakai narkoba secara manusiawi dan jangan dipandang sebelah mata. Karena
mereka adalah korban dan harus diselamatkan segera. Mereka butuh uluran tangan,
dukungan moral dan petunjuk untuk menuju pemulihannya. Jangan sampai para
pecandu narkoba ini minder duluan karena merasa tersingkir saat ingin
menunjukan itikad baiknya ketika ingin berobat.
Petugas
kesehatan selayaknya menerima dan memperlakukan mereka sebagai klien yang patut
diberikan perhatian ekstra, bukan asal saja. Tunjukan kepedulian yang
benar-benar full, beri pendekatan
secara kekeluargaan, jangan tekan dengan pertanyaan atau pernyataan yang berat.
Ketika mereka mengalami kemajuan dalam proses konsultasi dan pengobatan
rehabilitasinya, beri apresiasi agar mereka semangat dan selalu terdorong
berperilaku positif.
untuk para pecandu (bukan pengedar) sebetulnya saya juga lebih setuju kalau mereka di rehab, bukan di penjara. Karena biasanya mereka mulai memakai karena ada masalah. Jd, harus diselesaikan masalahnya juga. Gak hanya ttg kecanduannya aja
ReplyDelete