Tindakan Tepat Bagi Penyalahguna Narkoba - Dunia-Spasi

Friday 18 April 2014

Tindakan Tepat Bagi Penyalahguna Narkoba


Sangat greget jika melihat pecandu narkoba yang melenggang keluar dari penjara tanpa merasa berdosa, sebelum masa tahanan berakhir mereka sudah wara wiri lagi mencari mangsa dan lebih beringas lagi. Jika sudah begini, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pun akan menjadi ping pong, setelah pelaku tertangkap, bisa aman dalam sekejap tetapi ketika pelaku bebas lagi dalam kondisi yang tidak menyesali perbuatannya malah memupuk dendam untuk menggunakan kembali narkobanya, upaya pencegahan terasa bolak balik dan tidak ada peningkatan.

Untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini, diperlukan beberapa upaya perbaikan yang diterapkan pada sistem hukum yang telah berjalan. Seperti dikatakan Bapak Anang Iskandar, Kepala BNN dalam sebuah diskusi upaya pencegahan narkoba di Gedung BNN (12/4) Bahwa pengedar narkoba selayaknya diberi pendekatan hukum dan semua asset-nya disita sehingga pengedar ini tak dapat lagi bertransaksi dengan pihak luar. Pihak luar yang terdiri dari teman-temannya saat menjenguk bisa sekalian memberikan narkoba untuk kebutuhan si pelaku di dalam penjara. Dengan mudahnya dapat lolos karena selalu saja ada oknum petugas yang meloloskannya karena memperoleh sogokan yang besar. Jika asset pengguna disita seluruhnya, tak akan ada kesempatan untuknya bergerak atau menjalankan aksinya di dalam penjara.

Petugas di penjara pun harus benar-benar dipilih yang mempunyai integritas dan prinsip tinggi, punya dasar dan niat untuk menjaga agar tak terjadi transaksi di dalam penjara. Bagi korban penyalahgunaan narkoba, menurut Bapak Anang Iskandar, seharusnya tidak dipenjara karena mereka hanya korban. Mereka memakai narkoba karena ajakan dari orang lain yang merupakan sindikat pengedar yang sudah tersebar kemana-mana. Sikap anak yang lugu dan mempunyai banyak  keingintahuan cenderung mudah terbujuk rayu pengedar narkoba dengan banyak iming-iming gratisan, dianggap gaul dan lain sebagainya. “Jika didapatkan pengguna narkoba ini oleh aparat, wajib diserahkan ke tempat rehabilitasi untuk diterapi dan menjalani berbagai upaya pemulihan.” Kata Bapak Anang Iskandar. 

Rehabilitasi merupakan hukuman bagi para penyalahguna narkoba, karena dengan melalui prosesnya penyalahguna akan mengalami proses pemulihan yang memerlukan waktu tetapi hasilnya akan mengembalikannya pada kehidupannya seperti sedia kala. Untuk korban penyalahguna narkoba yang menyerahkan diri untuk direhabilitasi, bukan merupakan hukuman baginya karena upaya ini sudah dianggap sebagai kebutuhan untuk mencapai kesembuhan olehnya. 

Bagaimana jika kita menemui korban penyalahgunaan narkoba berkeliaran di sekitar kita, bahkan pengedarnya? Kita harus berani melapor kepada institusi yang telah ditunjuk untuk menerima laporan terkait hal ini. Misalnya ke RSUD, Puskesmas dan Badan Narkotika Nasional. Tidak usah takut diancam karena pihak yang melapor akan dilindungi privacy-nya serta dijamin keamanannya. Melaporkan hal ini, akan membantu upaya pemerintah dalam memberantas pengedar dan pelaku penyalahgunaan narkoba. Dengan partisipasi masyarakat dalam melaporkan hal ini, akan mengurangi segala risiko yang dihadapi Bangsa Indonesia, sebab narkoba bukan hanya merusak individunya sendiri tetapi dapat melumpuhkan ketahanan negara, memfasilitasi teroris dan lonjakan human trafficking yang kian masif datang dari berbagai negara sumber pengedar  narkoba. Jika sudah begini, nasib bangsa sudah bisa dibayangkan, akan perlahan-lahan hancur karena mengalami lost generation dan moral bangsa dikontaminasi oleh para pendatang yang punya niat merusak melaui narkoba. Ketahanan negara dapat hancur disebabkan narkoba karena secara langsung, masyarakatnya dilumpuhkan oleh narkoba, jika masyarakat terjebak bujuk rayu pengedar, mulanya akan coba-coba setelah itu keterusan memakainya sampai terjadi kecanduan, maka daya pikirnya jadi melemah dan tidak dapat mengontrol perilakunya sendiri. 

Terkadang menyimpang dari norma dan cenderung menghalalkan segala cara. Maka jika mayoritas masyarakat terkena korban penyalahgunaan narkoba, bukan hal yang tak mungkin akan lepas kontrol terhadap perilaku yang seharusnya dia lakukan. Contohnya, bagi pelajar sudah malas memikirkan pelajaran sekolah apalagi berkarya dengan baik, jadi poin untuk memperoleh generasi penerus berkualitas bagi bangsa berkurang secara otomatis. Lalu bagi aparat dan pejabat yang tersangkut penyalahgunaan narkoba juga dapat meloloskan kontrol terhadap pengaruh dari luar. Yang seharusnya dijaga malah membiarkan diganggu pihak luar karena memperoleh sogokan dalam meloloskan pengedar atau pihak luar yang berniat tidak baik terhadap Bangsa Indonesia.

Kasus peredaran narkoba ini banyak ditunggangi oleh pihak-pihak yang membahayakan juga, seperti fasilitator bagi teroris dan perdagangan manusia yang kian hari kian meresahkan.
Sebagai langkah pencegahan maka diperlukan sinergi dari berbagai pihak untuk mengupayakan agar upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia semakin menimbulkan hasil yang baik, karena masalah narkoba sudah bukan merupakan permasalah pribadi lagi tetapi ini sudah menjadi permasalahan kita bersama termasuk pemerintah.

Upaya pencegahan dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya edukasi secara langsung kepada masyarakat tentang bahaya narkoba dengan pendekatan kepada institusi-institusi seperti sekolahan, organisasi kemasyarakatan, perusahaan dan komunitas. Upaya edukasi ini harus dilakukan dengan menyisipkan unsur lain yang dimodifikasi dalam materi yang diberikan saat edukasi. Materi tak perlu terlalu berat tetapi lebih penting lagi harus dapat melekat dalam pikiran masyarakat bahwa bahaya narkoba benar-benar harus dihindari dan materi yang disampaikan benar-benar diterima sebagai materi yang dibutuhkan mereka.

Tak cukup dengan upaya mengedukasi, namun pendekatan secara psikologis juga perlu terutama dari keluarga. Keluarga di rumah harus menjadi pengendali dan role model agar seluruh anggota keluarga punya kendali diri untuk membendung arus narkoba yang sewaktu-waktu dapat mengintai karena narkoba ada dekat sekali. 

Wajib lapor adalah satu langkah yang sangat efektif dalam upaya penyelamatan para pemakai dan pecandu narkoba. Seperti yang telah tertuang pada Pasal 55 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang ketentuan wajib lapor bagi orangtua atau wali terhadap pecandu dibawah umur dan bagi yang telah cukup umur wajib melaporkan diri saat dirinya kecanduan narkoba.

Seperti dikatakan oleh Bapak Anang Iskandar bahwa kendala wajib lapor ini hambatannya dari ketidaktahuan masyarakat bagaimana teknisnya. Wajib lapor yang memuat tata caranya belum tersosialisasikan dengan baik pada masyarakat luas. Sehingga masyarakat masih merasa bingung, kalaupun ada yang berniat ingin berobat atau mengantarkan anak, kerabat atau tetangganya supaya memperoleh pengobatan yang layak, mereka sudah takut duluan. Takut biayanya mahal dan tak terbayar. Padahal jika melalui prosedur yang telah ditentukan, pengobatan melalui rehabilitasi akan didapatnya dengan mudah. Tinggal datang ke Puskesmas, RSUD atau badan yang telah ditunjuk pemerintah untuk menerima wajib lapor dari siapapun yang membutuhkan.

Selain kendala wajib lapor berhubungan dengan ketidaktahuan masyarakat, kendala lainnya disebabkan juga oleh kebiasaan beberapa pihak yang sudah melekat menilai buruk para pecandu dan pemakai narkoba yang menjadi korban sebagai pelaku kriminal dan penebar aib. Sehingga semua orang mempunyai anggapan bahwa hal semua pecandu atau pemakai narkoba harus dijauhi dan tidak dipenuhi hak-haknya. Demikian juga terjadi pada para petugas kesehatan di setiap institusi, sering melakukan tindakan diskriminasi pada para pengguna dan pecandu narkoba dengan mengesampingkan mereka yang berniat berobat untuk memulihkan kondisinya.

Kendala lainnya terhadap wajib lapor ini, banyak masyarakat yang kurang menyadari arti pentingnya wajib lapor karena ada berbagai persepsi yang meragukan, antara takut diancam oleh sebagian pihak, takut dijauhi dan takut dibenci bahkan lebih memilih membiarkan orang-orang yang ada didekatnya terjerumus lebih dalam lagi. Semua kendala ini sepatutnya tidak terjadi dan tidak akan terjadi jika masyarakat mampu mencari tahu pentingnya wawasan tentang narkoba ini. 

Tujuan utama wajib lapor bukan untuk menghukum para pecandu atau pemakai narkoba, tetapi berupaya untuk memulihkan mereka dengan memenuhi hak azasi mereka untuk sehat dan bangkit kembali untuk memulai kehidupan barunya. Agar dapat berkarya kembali dan bermanfaat bagi sesama. Tetapi jika pecandu tersebut merangkap pengedar, tentunya harus dilakukan upaya pendekatan hukum dan disitta seluruh kekayaannya agar tak terjadi transaksi lagi dalam celah yang dapat dilakukannya.

Dalam kesempatan ini, saya juga ingin memberikan saran kepada para petugas kesehatan dimanapun berada, juga kepada masyarakat pada umumnya, perlakukanlah para pecandu atau pemakai narkoba secara manusiawi dan jangan dipandang sebelah mata. Karena mereka adalah korban dan harus diselamatkan segera. Mereka butuh uluran tangan, dukungan moral dan petunjuk untuk menuju pemulihannya. Jangan sampai para pecandu narkoba ini minder duluan karena merasa tersingkir saat ingin menunjukan itikad baiknya ketika ingin berobat.

Petugas kesehatan selayaknya menerima dan memperlakukan mereka sebagai klien yang patut diberikan perhatian ekstra, bukan asal saja. Tunjukan kepedulian yang benar-benar full, beri pendekatan secara kekeluargaan, jangan tekan dengan pertanyaan atau pernyataan yang berat. Ketika mereka mengalami kemajuan dalam proses konsultasi dan pengobatan rehabilitasinya, beri apresiasi agar mereka semangat dan selalu terdorong berperilaku positif.

Kesimpulannya, pecandu narkoba harus diupayakan rehabilitasi, masyarakat atau keluarga yang mendapati sekitarnya memakai narkoba selayaknya melakukan wajib lapor, masyarakat dan berbagai institusi harus bersinergi untuk upaya melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba secara rutin dimana saja. Lakukan pendekatan-pendekatan yang mudah dicerna masyarakat, dengan bahasa sederhana dan penyampaian yang logis.

1 comment:

  1. untuk para pecandu (bukan pengedar) sebetulnya saya juga lebih setuju kalau mereka di rehab, bukan di penjara. Karena biasanya mereka mulai memakai karena ada masalah. Jd, harus diselesaikan masalahnya juga. Gak hanya ttg kecanduannya aja

    ReplyDelete

@templatesyard