Melanggar Hukum kah Penggunaan Logo Kampanye Garuda Merah ? - Dunia-Spasi

Thursday 3 July 2014

Melanggar Hukum kah Penggunaan Logo Kampanye Garuda Merah ?

Sumber Foto : Gerindra.or.id


Berkali-kali saya ingin sekali memperoleh makna arti pesta Demokrasi yang sesungguhnya, pesta Demokrasi yang bisa mencerdaskan seluruh lapisan rakyat, dimanapun berada. Harapan itu untuk saat ini adalah harapan yang sia-sia saja. Melihat fenomena masyarakat pada umumnya yang mudah terprovokasi dan ada sebagian tim sukses calon presiden yang berbuat curang dengan melakukan kampanye negatif. Bukannya mengedepankan opini positif tentang keunggulan-keunggulan program dan kegiatan masing-masing capres yang didukungnya, malahan sibuk mengorek-ngorek kesalahan tim lawan. Sampai-sampai berbuat diluar nalar dan saya rasa membuang-buang waktu saja dengan membahas panjang lebar sampai ada debat kusir di sosial media tentang sesuatu yang sebenarnya tak perlu dibahas karena tak ada permasalahan yang patut ditimbulkan.

Hal ini membuat luntur essensi dari pesta Demokrasi itu sendiri, sebab sebagian hanya sibuk mengurusi hal yang tak penting dan hal terpenting seperti menginformasikan program serta kegiatan positif capres yang diusungnya menjadi terlupakan.

Salah satu kampanye negatif yang menimpa pasangan capres Prabowo-Hatta adalah tentang Siluet Garuda Merah, yang diidentikan sebagai kesalahan menurut pendukung Capres Jokowi-JK kepada  tim Prabowo-Hatta dalam penggunaan untuk materi kampanye. 

Lambang Garuda sebagai Lambang Negara Indonesia, menurut saya adalah suatu kebanggaan yang menunjukkan identitas penggunanya. Bahwa si pengguna merasa bangga dan punya nasionalis tinggi dengan menampilkan Garuda dalam atributnya. Kalaupun disiluetkan menjadi warna merah, itu karena untuk membedakan mana yang lambang negara dan mana yang merupakan logo hanya sebagai simbol kebanggaan dan perasaan merasa memiliki terhadap identitas Bangsa Indonesia. Jadi ini adalah sebagai bagian dari Nasionalisme.

Sampai detik ini, pemakaian lambang Garuda Merah ini masih dijadikan polemik dan menjadi bahan dan amunisi kampanye negatif terhadap pasangan Capres Cawapres Prabowo Subianto – Hatta Rajasa.

Mari kita telaah persoalan yang sebenarnya terhadap isue yang masih berkembang ini. Sebelumnya perlu diketahui Dasar Hukum Peninjauan Undang-Undang terkait Lambang Negara Burung Garuda sebagai berikut :
 
1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (“UU No 24/2009”)

2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-X/2012 dalam perkara Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Maka, apakah penggunaan Logo siluet Burung Garuda (Lambang Negara) pada logo kampanye Prabowo Subianto – Hatta Rajasa adalah melanggar Undang-Undang ?

Untuk menjawab hal tersebut, perlu diperhatikan terlebih dahulu apa definisi dari Lambang Negara. Lambang Negara sesuai dengan UU No 24/2009 adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Hal ini sesuai dengan bunyi dari Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
...
(3) Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika
...”

Lambang Negara kemudian diatur bentuk dan rupanya dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 50 UU No 24/2009 yang berbunyi:

Pasal 46
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Pasal 47
(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Pasal 48
(1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa.
(2) Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Ketuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian
kanan atas perisai; dan  
e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.

Pasal 49
Lambang Negara menggunakan warna pokok yang terdiri atas:
a. warna merah di bagian kanan atas dan kiri bawah perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk jantung; dan
e. warna alam untuk seluruh gambar lambang.

Pasal 50
Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.”
Pada dasarnya, UU No 24/2009 tidak memperbolehkan siapapun menggunakan Lambang Negara untuk kepentingan-kepentingan tertentu yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut. Karena merubah bentuk Lambang Negara, dalam hal ini meyiluetkan Lambang Negara untuk digunakan pada desain logo Kampanye Prabowo Hatta tidak diatur penggunaannya, maka hal tersebut masuk kedalam Pasal larangan penggunaan Lambang Negara yang berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 57
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Larangan tersebut diperkuat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 69 huruf c yang menyatakan:

Pasal 69
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: … c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini
...”

Mempelajari isi Pasal tersebut tentang Lambang Negara. Forum Kajian Kajian Hukum dan Konsitutisi dan beberapa pemohon lainnya yang melakukan Judicial Review UU No 24/2009 ke Mahkamah Konstitusi, khususnya terkait dengan Pasal 57 huruf c dan d tentang penggunaan Lambang Negara untuk kepentingan umum yang diuji terhadap Pasal 28C ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Seperti dikutip dari hasil putusan dari kajian masalah terkait, serta sumber berita ini  : http://news.detik.com/pemilu2014/read/2014/06/06/105515/2601561/1562/mahfud-md-angkat-bicara-tentang-lambang-garuda-merah

Dalam pertimbangan perkara tersebut, Majelis Hakim mengatakan bahwa larangan yang tercantum dalam Pasal 57 UU No 24/2009 tersebut tidak tepat. Apalagi larangan tersebut diikuti dengan ancaman pidana, yang seharusnya ketentuan mengenai perbuatan yang diancam pidana harus memenuhi rumusan yang bersifat jelas dan tegas (lex certa), tertulis (lex scripta), dan ketat (lex stricta). Selain itu, pembatasan penggunaan lambang negara merupakan bentuk pengekangan ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya sebagai warga negara. Pengekangan yang demikian dapat mengurangi rasa memiliki yang ada pada warga negara terhadap lambang negaranya, dan bukan tidak mungkin dalam derajat tertentu mengurangi kadar nasionalisme, yang tentunya justru berlawanan dengan maksud dibentuknya UU No 24/2009.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan bahwa ketentuan larangan penggunaan Lambang Negara seperti yang termaktub dalam Pasal 57 huruf D dan ketentuan Pidana yang diatur dalam Pasal 69 huruf c bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 dan oleh karena itu ketentuan dalam Pasal 57 huruf D dan Pasal 69 huruf C UU No 24/2009 dinyatakat tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kesimpulannya, penggunaan Lambang Negara yang disiluetkan dengan Garuda Merah pada Logo kampanye Prabowo – Hatta adalah diperbolehkan oleh Hukum sebagai bagian dari ekspresi, apresiasi dan juga kebanggaan warga negara atas gambar burung Garuda Pancasila.

Saya setuju dengan hasil kajian tersebut karena sebagai warga negara, jika bangga dengan identitas Lambang Garuda Pancasila dan mensosialisasikan lambang tersebut dalam berbagai kegiatan adalah bagian dari cinta tanah air dan menunjukkan bukti nasionalisme yang diaplikasikan melalui kreativitas sebagai penghargaan dan pengakuan untuk selalu menerapkan identitas bangsa. Siluet Lambang Negara Garuda Merah tidak bermaksud mengubah essensi makna yang terkandung didalamnya. Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika tak akan pernah terganti sampai kapanpun. Tujuan dari siluet Garuda Merah adalah hanya sebagai simbol yang mewakili bahwa Prabowo Subianto – Hatta Rajasa ingin sepenuhnya mengedepankan ciri khas dan identitas bangsa yang semangat juang Bhineka Tunggal Ika sesuai Lambang Negara yang sebenarnya. Jadi hal ini lebih kepada rasa kebanggaan, rasa memiliki dan rasa mencintai bangsanya yang terwakili dengan siluet Garuda Merah.

Masihkan hal ini mau dipermasalahkan? Sebaiknya semua pihak sibuk dengan mempelajari visi misi serta kegiatan positif kedua Capres – Cawapres, bukan hanya buang-buang waktu dengan berpolemik tak berkesudahan, masalah ini sudah diputuskan Mahkamah, mengapa masih mau buang waktu? Berkampanyelah secara sehat, jauhkan kebencian dan singkirkan niat buruk agar Indonesia mendapatkan yang terbaik.

8 comments:

  1. Terima kasih untuk penguraian yang jelas seputar lambang Garuda Merah. Sayangnya pendidikan hukum dilevel awam masih kurang, dan butuh sosialisasi ekstra supaya mereka bisa mengerti dan memahami serta tidak mudah diprovokasi untuk menjadikan lambang Garuda Merah sebagai penjegal capres/cawapres no.1 Prabowo-Hatta.

    ReplyDelete
  2. Yg ribut2 itu pas kurang kerjaan dan gak ada bahan lg buat menjatuhkan Pak Prabowo ya teh :D

    Dulu lambang garuda diseragam timnas jg dituntut.

    ReplyDelete
  3. pasal 57 yg C "Setiap orang dilarang Membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara" sdh cukup bagi saya untuk mengetahui bahwa kampanye Prabowo - Hatta bukan suatu pelanggaran

    ReplyDelete
  4. terima kasih infonya...

    ReplyDelete
  5. Kenapa baru sekarang bos di ributkan.... kenapa ga dari awal pas pada saat pendirian partai ente koar2 begini... ini sudah pencalonan presiden baru ente ribut.. ga ada bahan ya buat di posting.. intinya semuanya berawal dari ketuhanan yme adalah tunggal/satu, prabowo-hatta no 1, salam buat loe satoe djiwa

    ReplyDelete
  6. Aku gak tahu info ini baru baca ini ...

    ReplyDelete

@templatesyard